Beranda | Artikel
Posisi Shaf Anak Kecil Ketika Shalat
Selasa, 20 September 2016

Shaf Anak Kecil

Bagaimana cara mengatur posisi shaf anak kecil waktu shalat jamaah?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Pertama, Ada 2 istilah terkait usia anak yang perlu kita kenal agar bisa memahami kasus lebih sempurna,

[1] Tamyiz

Usia di mana anak sudah bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk, bisa membedakan antara yang bermanfaat dan yang membahayakan dirinya. Dia bisa memahami shalat, dia tahu shalat itu tidak boleh kentut, tidak boleh lari-lari, atau tolah-toleh. Dia tahu, najis tidak boleh disentuh, aurat harus ditutupi, dst.

Indikator usia tamyiz lebih bersifat psikologis, dan bukan indikator fisik. Umumnya, anak menginjak usia tamyiz ketika berusia 7 tahun.

[2] Baligh

Usia di mana anak sudah mendapatkan beban syariat. Sehingga mereka berdosa ketika meninggalkan perintah agama atau melanggar larangan agama. Indikator usia ini adalah indikator fisik, untuk anak lelaki indikatornya mimpi basah – keluar mani -, sementara untuk wanita ditandai dengan datangnya haid.

Usia baligh sangat variatif, karena ada banyak faktor yang mempengaruhinya.

(Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 7/157 – 160)

Kedua, Dilarang Memutus Shaf

Memutus shaf dalam shalat hukumnya terlarang. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman, rahmat untuk dirinya akan diputus. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ

Siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya dan siapa yang memutus shaf, Allah Ta’ala akan memutusnya. (HR. Nasai 827 dan dishahihkan al-Albani)

Al-Munawi mengatakan,

ومن قطع صفا؛ بأن كان فيه فخرج منه لغير حاجة أو جاء إلى صف وترك بينه وبين من بالصف فرجة بلا حاجة (قطعه الله) أي أبعده من ثوابه ومزيد رحمته ، إذ الجزاء من جنس العمل

“Siapa yang memutus shaf”, bentuknya adalah ada orang yang keluar dari shaf tanpa kebutuhan, atau dia masuk shaf sementara dia biarkan ada celah antara dia dengan orang yang ada di sebelahnya, tanpa ada kebutuhan. “Allah akan memutusnya” artinya, Allah akan menjauhkan dirinya dari pahala dan tambahan rahmatnya. Karena balasan sejenis dengan amal. (Faidhul Qadir, 2/96).

Berdasarkan keterangan al-Munawi, termasuk bentuk memutus shaf, ketika seseorang meletakkan benda seperti tas atau sejenisnya di antara shaf. Termasuk juga mereka yang tidak shalat berposisi di sela-sela shaf, seperti anak kecil yang belum paham shalat. Merekalah anak kecil yang belum tamyiz.

Ketiga, Shalatnya anak tamyiz statusnya sah

Anak kecil yang sudah tamyiz, shalatnya sah. Meskipun dia belum baligh. Karena batas awal keabsahan ibadah adalah usia tamyiz dan bukan baligh. Untuk itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang tua yang anaknya sudah sudah 7 tahun, agar mereka disuruh untuk shalat.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ

“Perintahkan anak kalian untuk shalat ketika mereka sudah berusia 7 tahun. Dan pukul mereka (paksa) untuk shalat, ketika mereka berusia 10 tahun.” (HR. Abu Daud 495 dan dishahihkan al-Albani).

Anak usia 7 tahun sudah diperintahkan untuk shalat menunjukkan bahwa shalat mereka sah. Dan batasanya adalah mereka sudah tamyiz.

Dalil lain yang menunjukkan bahwa shalat yang dikerjakan anak tamyiz statusnya sah adalah hadis dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

كُنَّا بِحَاضِرٍ يَمُرُّ بِنَا النَّاسُ إِذَا أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانُوا إِذَا رَجَعُوا مَرُّوا بِنَا، فَأَخْبَرُونَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: كَذَا وَكَذَا وَكُنْتُ غُلَامًا حَافِظًا فَحَفِظْتُ مِنْ ذَلِكَ قُرْآنًا كَثِيرًا فَانْطَلَقَ أَبِي وَافِدًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِهِ فَعَلَّمَهُمُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ» وَكُنْتُ أَقْرَأَهُمْ لِمَا كُنْتُ أَحْفَظُ فَقَدَّمُونِي فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَغِيرَةٌ صَفْرَاءُ…، فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ أَوْ ثَمَانِ سِنِينَ

“Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat. Beliau bersabda, “Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.”  Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning…, aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun.” (HR. Bukhari 4302 dan Abu Daud 585).

Amr bin Salamah ketika jadi imam, usianya sekitar 7 tahun. Dan itu direstui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara makmumnya orang dewasa. Menunjukkan bahwa shalat yang dikerjakan Amr bin Salamah statusnya sah.

Keempat, posisi shaf anak kecil yang sudah tamyiz

Karena anak kecil yang tamyiz shalatnya sah, maka dia boleh shalat jamaah di posisi shaf orang dewasa. Dan tidak terhitung memutus shaf.

Anas menceritakan pengalamannya ketika shalat sunah di rumahnya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدِ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ، فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ، فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَصَفَفْتُ أَنَا وَاليَتِيمُ وَرَاءَهُ، وَالعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا، فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ

Akupun menggelar tikar kami yang sudah menghitam karena sudah lama dipakai, kemudian aku perciki dengan air. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri menjadi imam dan saya membuat shaf bersama seorang anak yatim di belakang beliau. Dan ada nenek di belakang kami. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat 2 rakaat, dan salam. (HR. Bukhari 373 & Muslim 1531).

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu membuat shaf bersama anak yatim. Dan pengertian yatim adalah mereka yang ditinggal mati ayahnya sebelum masa baligh. Kemungkinan besar, anak yatim ini sudah tamyiz.

Kelima, anak yang belum tamyiz

Anak yang belum tamyim, belum bisa memahami shalat. Terkadang dia tolah toleh, dia ngentut diam saja, atau banyak gerak. Sehingga anak yang belum tamyiz, shalatnya batal. Untuk  itu, anak belum tamyiz tidak boleh diposisikan di sela-sela shaf. Karena jika diposisikan di sela-sela shaf, dia akan memutus shaf.

Di mana mereka harus diposisikan?

Yang lebih baik tetap didampingi orang tuanya dan tidak ditaruh di belakang. Karena biasanya anak akan bermain bersama komplotannya dan itu semakin mengganggu. Anak belum tamyiz bisa diposisikan di ujung shaf, didampingi orang tuanya. Dia tidak memutus shaf, karena berada di ujung, tetap terjaga dengan aman, dan bisa mengikuti shalat bersama orang tuanya.

As-Syaukani mengatakan,

أن الصبي يسد الجناح

“Anak kecil (yang belum tamyiz) menutup celah ujung shaf.” (Nailul Authar, 3/95).

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/28345-posisi-shaf-anak-kecil-ketika-shalat.html